
Memahami UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga); Wawasan Hukum untuk Mempertajam Pelayanan Kristen
Deskripsi Buku
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengamanatkan para rohaniawan sebagai Pembimbing Rohani bagi korban KDRT. Pembimbing Rohani memberi perlindungan (Pasal 17) dan pelayanan pemulihan (Pasal 39). Dalam pelayanan itu, Pembimbing Rohani harus bisa berkolaborasi dengan Tenaga Kesehatan, Pekerja Sosial, dan Relawan Pendamping.
KDRT merupakan kasus yang kompleks mencakup kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran (Pasal 8). Korban perlu dilayani dengan metode konseling (Pasal 41). Pembimbing Rohani Kristen bisa menerapkan konseling yang Alkitabiah.
Disamping memberi penguatan iman. UU PKDRT mengamanatkan Pembimbing Rohani agar memberi penjelasan tentang hak dan kewajiban kepada korban KDRT (Pasal 24). Dengan demikian hamba Tuhan yang melayani harus juga paham hukum, setidaknya menguasai substansi UU PKDRT. Apalagi kasus KDRT terkait dengan peran polisi, advokat, dan proses litigasi di pengadilan yang perlu dipahami secara mendalam.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
Detail
-
Jumlah Halaman
VIII+138
PenerbitLumela
-
ISBN
978-623-89757-0-9
EISBN978-623-89757-1-6
-
Tahun Terbit
2025
Format Buku