Setiap organisasi memilliki visi, misi dan tujuan yang hendak dicapai. organisasi perlu merumuskan strategi yang hendak dicapai untuk memudahkan organisasi dalam pencapaian visi, misi dan tujuannya. Setelah strategi dibentuk, maka direalisasikan ke dalam bentuk program- program atau kegiatan. Sebuah keberhasilan perencanaan strategis tidak dapat dilihat hanya dari segi kesempurnaan dalam perumusannya saja, namun hal yang lebih penting adalah bagaimana keberhasilan pengimplementasian strategi tersebut. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rencana Strategis (Renstra) pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
76
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-495-278-0
EISBN978-623-121-984-8
-
Tahun Terbit
2022
Format Buku9
