
Awalnya, terkait pertambangan telah diatur dalam Undang
Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan. Dengan mempertimbangkan perkembangan nasional
maupun internasional, undang-undang tersebut dianggap tidak sesuai
lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan
baru di bidang pertambangan guna menjamin pembangunan nasio
nal secara berkelanjutan. Kemudian, dihadirkanlah Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ternyata masih
belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan
hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
240
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-127-416-8
EISBN -
Tahun Terbit
2025
Format Buku9