
Dalam rangka mendukung pembangunan perekonomian nasional,
mendorong pertumbuhan bisnis, dan meningkatkan kesejah
teraan masyarakat, Indonesia perlu memiliki suatu kebijakan yang
mengatur tentang perseroan terbatas. Perseroan terbatas atau dalam
undang-undang disebut perseoran adalah badan hukum yang didiri
kan untuk melakukan kegiatan usaha. Pendirian dan pelaksanaanya
membutuhkan modal yang diiringi dengan sebuah perjanjian di antara
pendirinya. Untuk itu, dalam menjaga keamanan dan kelancaran usaha,
hal-hal terkait yang meliputi tanggung jawab sosial dan lingkungan;
pembagian laba; hak dan kewajiban setiap pendiri; dan lainnya harus
diatur secara tegas dalam suatu regulasi.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
288
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-127-421-2
EISBN -
Tahun Terbit
2025
Format Buku23