Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi yang didasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan
undang-undang baru yang mengatur Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi. Dasar hukum untuk undang-undang baru
ini mencakup Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24A ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 25, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
114
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-495-631-3
EISBN978-634-206-476-4
-
Tahun Terbit
2023
Format Buku23
