
Dalam hal menjaga keselarasan pembentukan peraturan perundang-undangan maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan juga sebagai penyempurnaan terhadap beberapa undang-undang pembentukan perundang-undangan sebelumnya. Adapun yang menjadi fokus penyempurnaan dalam undang-undang tersebut adalah penambahan metode omnibus, pengubahan teknik penyusunan perundang undangan, pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik, dan fokus-fokus lainnya yang telah disebutkan dalam penjelasan Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
374
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-8364-73-2
EISBN978-623-519-457-8
-
Tahun Terbit
2023
Format Buku23