Dalam rangka mencapai tujuan mewujudkan lembaga permusyawaratan
rakyat yang mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya secara
demokratis maka diperlukan penataan yang tepat dalam Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketepatan penataan MPR di
Indonesia pada awalnya telah disusun dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Namun, dalam perkembangan hukum dan dinamika
masyarakat, ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut
dinilai tidak lagi sesuai dan perlu dilakukan perubahan.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
518
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-8388-08-0
EISBN978-623-519-839-2
-
Tahun Terbit
2023
Format Buku23
