
Dalam konteks ini, pemerintah berkewajiban untuk membangkitkan gairah konservasi sumber daya alam hayati demi menjaga kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara keanekaragaman. Upaya konservasi dapat dilakukan di dalam atau di luar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta areal preservasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan konservasi selama lebih dari 30 tahun. Namun agar tetap mampu menopang kepentingan saat ini, pemerintah memperbaruinya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
258
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-127-322-2
EISBN -
Tahun Terbit
2024
Format Buku23