
Sebagai negara yang berbentuk republik, presiden dalam melaksa
nakan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri yang membidangi
urusan-urusan tertentu. Menurut Perubahan Pertama UUD 1945 Pasal
17 ayat (2), presiden berwenang untuk mengangkat dan memberhen
tikan menteri-menteri. Dengan demikian, menteri memiliki tanggung
jawab dan tugas yang amat besar dalam membangun dan mewujudkan
cita-cita bangsa.
Krusialnya peran menteri dalam struktur kenegaraan membutuh
kan adanya suatu peraturan yang mengawasi dan menetapkan ranah
kerja kementerian. Oleh sebab itu, Mantan Presiden Republik Indonesia
yakni Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan undang-undang
kementerian negara yang dikemas dalam Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada 6 November 2008.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
40
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-127-422-9
EISBN -
Tahun Terbit
2025
Format Buku23