Perkawinan adalah merupakan kebutuhan setiap manusia, sedangkan pernikahan adalah bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah, hingga dapat menyiapkan generasi yang berkualitas. Dalam konteks Indonesia, bahwa negara Indonesia adalah negara yang mengatur hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai sumber hukum perkawinan yang terlegislasi. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah, sehingga perkawinan dianggap legal, karena suatu perkawinan yang tidak dicatatkan hanya dianggap sah menurut agama tapi tidaklah dianggap sah menurut negara.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
180
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-8177-23-3
EISBN978-623-121-133-0
-
Tahun Terbit
2023
Format Buku9
