Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19
Deskripsi Buku
Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Tindak Pidana Korupsi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC. Korupsi pada masa pandemi Covid-19 telah diatur di dalam undang-undang dengan sanksi pidana maksimal pidana mati. Buku ini mengulas terkait isu-isu penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya pada masa pandemi Covid-19. Topik-topik dalam buku ini antara lain: Pertama, Sanksi Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Masa Pandemi Covid-19. Kedua, Penguatan Fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB) Korporasi sebagai Instrumen Pencegahan Suap dan Gratifikasi di Masa Pandemi. Ketiga, Peluang Korupsi di Masa Pandemi Covid-19. Keempat, Pemberatan Sanksi Pidana terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi di Masa Pandemi Covid-19. Kelima, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi pada Masa Pandemi Covid-19. Keenam, Dampak Sosial Korupsi Bantuan Sosial. Ketujuh, Etika dan Moralitas Aparat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Masa Pandemi Covid-19. Kedelapan, Pemberantasan Korupsi dan Pola Penegakan Hukumnya di Masa Pandemi Covid-19. Kesembilan atau yang terakhir, Sanksi Pidana Mati untuk Kasus Korupsi Dana Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Korupsi Bantuan Sosial Mantan Menteri Sosial).
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
Detail
-
Jumlah Halaman
182
PenerbitDeepublish
-
ISBN
978-623-02-4219-9
EISBN978-623-02-4632-6
-
Tahun Terbit
2022
Format Buku
