
Pembaharuan Hukum di Era Digital
Deskripsi Buku
Pembaharuan hukum di era digital merupakan keniscayaan seiring dengan transformasi masif dalam berbagai aspek kehidupan akibat revolusi teknologi informasi. Kehadiran teknologi digital telah menghadirkan paradigma baru dalam interaksi sosial, transaksi ekonomi, dan aktivitas pemerintahan yang membutuhkan respons hukum yang adaptif.
Urgensi pembaharuan hukum di era digital didasarkan pada beberapa faktor fundamental. Pertama, munculnya ruang siber (cyberspace) sebagai dimensi baru dalam kehidupan manusia yang memiliki karakteristik borderless, paperless, dan real-time. Kedua, berkembangnya model bisnis dan transaksi berbasis digital yang membutuhkan kepastian hukum. Ketiga, meningkatnya kejahatan siber yang memerlukan instrumen hukum yang efektif untuk pencegahan dan penegakannya.
Pembaharuan hukum di era digital harus memperhatikan prinsip-prinsip fundamental seperti perlindungan hak asasi manusia digital, keamanan siber, dan kedaulatan digital. Keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hukum perlu dijaga untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan.
Tantangan utama dalam pembaharuan hukum digital meliputi kecepatan perubahan teknologi yang melampaui proses legislasi, kesenjangan digital dalam masyarakat, dan kompleksitas yurisdiksi dalam ruang siber. Diperlukan pendekatan yang adaptif dan responsif dalam pembentukan regulasi digital, misalnya melalui regulatory sandbox atau prinsip technology neutral law.
Ke depan, pembaharuan hukum di era digital harus diarahkan pada pembentukan sistem hukum yang adaptif, responsif, dan antisipatif terhadap perkembangan teknologi. Harmonisasi regulasi baik secara nasional maupun internasional menjadi kunci mengingat karakteristik lintas batas dari aktivitas digital.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
Detail
-
Jumlah Halaman
X+106
PenerbitGraha Ilmu
-
ISBN
978-623-376-649-4
EISBN978-623-376-650-0
-
Tahun Terbit
2024
Format Buku