Keranjang Buku
Memuat Keranjang
Keranjang kamu masih kosong
Menuju Pembaruan Hukum Pidana
Menuju Pembaruan Hukum Pidana
Deskripsi Buku

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diwariskan dari pemerintah kolonial, dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. Teori-teori pidana kontemporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP.

Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga ketentuan dalam KUHP senantiasa relevan dengan kebutuhan kekinian. Begitu pula dengan Prinsip Integralistik dalam rangka penetapan sanksi pidana perampasan kemerdekaan merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan ketentuan hukum positif dengan kebutuhan akan keadilan. Prinsip Integralistik didasarkan kepada Ideologi Pancasila baik sebagai sumber dari segala sumber hukum maupun the way of life bangsa Indonesia.

Di samping perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi, perkembangan kajian Hukum Pidana khususnya Politik Hukum Pidananya dan Kebijakan Kriminal merupakan bahan-bahan untuk menyelaraskan kebutuhan praktik hukum yang disesuaikan dengan konteks tertentu. Perkembangan doktrin hak asasi manusia (HAM), restorative justice secara doktrinal memperkaya pengkajian hukum pidana yang konvensional guna mewujudkan Hukum Pidana yang responsif.

Lihat Selengkapnya

Lihat Lebih Sedikit

Detail
  • Jumlah Halaman

    xviii + 394

    Penerbit

    Sinar Grafika

  • ISBN

    978-979-007-608-2

    EISBN

    978-979-007-997-7 (PDF)

  • Tahun Terbit

    2015

    Format Buku

Mau beli berapa?

Jumlah Buku

Subtotal
Rp. 0
Mau beli berapa?

Jumlah Buku

Subtotal
Rp. 0