
Konsep Dasar Keperawatan Kesehatan Jiwa
Deskripsi Buku
Keperawatan dalam era kesejagatan ini dituntut untuk
berkembang seiring dengan perkembangan IPTEK, terkait dengan
hal tersebut sangat diperlukan dukungan yaitu berupa tersedianya
buku-buku tentang keperawatan khususnya keperawatan jiwa.
Keterbatasan tersedianya buku-buku keperawatan mendorong
timbulnya suatu kesadaran dan tanggung jawab moral bagi profesi
keperawatan dilingkungan pendidikan.
Kami merasa masih banyak kekurangan dalam penulisan buku i
kritik yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan
Di era globalisasi dan persaingan bebas kecendrungan terhadap
peningkatan gangguan jiwa semakin besar, hal ini disebabkan
karena stressor dalam kehidupan semakin komplek. Sejalan
dengan hal itu kemampuan sumberdaya manusia yang berkualitas
sangat diharapkan untuk dapat mengatasi hal tersebut diatas.
Berbagai upaya telah ditempuh untuk meningkatkan kemampuan
sumberdaya manusia baik dilingkungan pendidikan keperawatan
maupun pelayanan baik formal maupun informal.
Keterbatasan tersedianya buku referensi khususnya tentang
keperawatan kesehatan jiwa juga merupakan salah satu pemicu
bagi setiap sumber daya manusia yang terkait untuk bertanggung
jawab terhadap berkembangnya ilmu pengetahuan tersebut.
Bagi tersedianya buku referensi yang dimaksud, sehingga dapat
dikonsumsi baik untuk kalangan mahasiswa keperawatan, tenaga
perawat yang memerlukan dan kalangan umum yang memerlukan referensi ini sebagai bahan bacaan. Berdasarkan hal tersebut
diatas buku referensi ini disusun dengan judul Konsep Dasar
Keperawatan Kesehatan Jiwa. Dengan pemahaman berbagai
definisi kesehatan dan kesehatan jiwa yang dikemukakan oleh
beberapa ahli diantaranya adalah: definisi kesehatan jiwa menurut
UU kesehatan di Indonesia dan WHO adalah sebagai dasar dalam
mengembangkan pemikiran bagi kalangan keperawatan khususnya
dalam mempelajari konsep dasar kesehatan jiwa.
Definisi tentang kesehatan dan kesehatan jiwa yang dimaksud
adalah:
1. Definisi kesehatan menurut WHO; kesehatan adalah suatu
keadaan sejahtera fisik (jasmani), mental (rohani) dan sosial
yang lengkap dan bukan hanya bebas dari penyakit atau
kecacatan.
2. Defisi kesehatan menurut UU Kesehatan No.9 tahun 1960;
adalah keadaan sejahtera yang meliputi fisik, mental dan sosial,
cacat dan kelemahan.
3. Definisi kesehatan menurut UU No.23 tahun 1992 kesehatan
adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
Sesuai dengan definisi tersebut di atas maka konsep sehat mencakup beberapa aspek penting meliputi aspek fisik, mental
(psikologis jiwa) dan sosial. Kesehatan fisik mengacu kepada
proses fungsi fisik dan psikologi, kepadanan dan efisiensinya
berdasarkan suatu ukuran dari keadaan sehat fisik yang minimal
yaitu tidak ada disfungsi fisiologis seperti tekanan darah,
kadar kolesterol, denyut nadi dan jantung serta kadar karbon
monoksida yang dapat digunakan untuk menilai keadaan
kesehatan individu.
Kesehatan mental/psikologis yang mengacu kepada gejala
utama berupa: perasaan sejahtera secara subjektif, suatu penilaian diri tentang kemampuan seseorang, kebugaran dan
energi, serta kemampuan pengendalian diri internal. Ukuran
mengenai keadaan kesehatan psikologis yang minimal adalah
tidak ada perasaan tertekan atau depresi.
Kesehatan sosial didasarkan pada keefektifan sosial seseorang
yaitu kemampuan seseorang untuk menyelesaikan tugas, berperan dan belajar berbagai keterampilan untuk berfungsi secara
adaptif di dalam masyrakat. Ukuran mengenai kesehatan sosial
yang minimal adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas
dan keterampilan dasar yang sesuai dengan peran seseorang.
4. Definisi kesehatan jiwa menurut UU No.3 tahun 1966 kesehatan
jiwa adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan
fisik, intelektual dan emosional yang optimal dari seseorang
dan perkembangan itu berjalan selaras dengan keadaan orang
lain. Dapat disimpulkan kesehatan jiwa adalah bagian integral
dari kesehatan dan merupakan kondisi yang memungkinkan
perkembangan fisik dan sosial individu secera optimal, dan
selaras dengan perkembangan orang lain.
5. Definisi gangguan jiwa menurut UU No.3 tahun 1966 tentang
kesehatan jiwa. Gangguan jiwa adalah adanya gangguan pada
fungsi kejiwaan. Fungsi kejiwaan adalah proses pikir, emosi,
kemauan dan perilaku psikomotorik termasuk bicara.
Dapat disimpulkan bahwa gangguan jiwa adalah kondisi terganggunya fungsi mental, emosi, pikiran, kemauan, perilaku
psikomotorik dan verbal yang menjelma dalam kelompok
gejala klinis, yang disertai oleh penderitaan dan mengakibatkan
terganggunya fungsi humanistic individu.
Lingkup masalah kesehatan jiwa yang dihadapi individu sangat
kompleks sehingga perlu penanganan oleh suatu program
kesehatan jiwa yang bersifat kompleks pula. Masalah-masalah
kesehatan jiwa dapat meliputi: 1) perubahan fungsi jiwa
sehingga menimbulkan penderitaan pada individu (distres)
dan atau hambatan dalam melaksanakan fungsi sosialnya; 2) masalah psikososial yang diartikan sebagai setiap perubahan
dalam kehidupan individu baik yang bersifat psikologis maupun
sosial yang memberi pengaruh timbal balik dan dianggap
mempunyai pengaruh cukup besar. Sebagai faktor penyebab
timbulnya berbagai gangguan jiwa. Keadaan ini disebut stress
psikososial yang dapat berupa masalah perkembangan manusia
yang harmonis, pengingkaran kualitas hidup, upaya-upaya
kesehatan jiwa diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut
diatas yang meliputi upaya primer, sekunder dan tersier yang
ditujukan untuk meningkatkan taraf kesehatan jiwa manusia
agar dapat hidup lebih sehat, harmonis dan produktif.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
Detail
-
Jumlah Halaman
133
PenerbitTRANS INFO MEDIA
-
ISBN
978-602-8200-44-8
EISBN -
Tahun Terbit
2021
Format Buku5