
Perjuangan perempuan Indonesia dalam mengadang, mencegah, meminimalkan, sekaligus meniadakan terjadinya kekerasan seksual kepada wanita, anak, dan penyandang disabilitas pada akhirnya mencapai kemenangan ketika pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 9 Mei 2022 lalu. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual. Artinya, pemerintah memegang teguh komitmennya untuk terus melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan
serta kemanusiaan.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
94
PenerbitNafal Publishing
-
ISBN
978-623-09-8807-3
EISBN978-623-09-8808-0
-
Tahun Terbit
2024
Format Buku23