Terbitnya undang-undang yang secara khusus membahas persoalan hubungan keuangan di tingkat pusat dan daerah seakan membuka pemahaman baru atas paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hakikatnya adalah respons dari amanat UUD 1945 Pasal 18A bahwa hubungan keuangan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan undang-undang secara adil. Dengan demikian, tercipta nya sinergisme pendanaan urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah hendaknya mampu dicapai demi terwujudnya tujuan bernegara.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
920
PenerbitNafal Publishing
-
ISBN
978-623-8635-51-1
EISBN978-623-8694-14-3
-
Tahun Terbit
2024
Format Buku23
