Keranjang Buku
Memuat Keranjang
Keranjang kamu masih kosong
Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Deskripsi Buku
Buku Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan rida Ilahi. Perkawinan suatu perbuatan hukum antara suami istri, sehingga dengan perkawinan yang dilakukan menimbulkan akibat hukum. Adanya hukum ini erat sekali hubungannya dengan sahnya perbuatan hukum. Jika suatu perkawinan yang dilakukan tidak sah menurut hukum, maka akibat yang timbul oleh perkawinan itu pun dengan sendirinya tidak sah. Misalnya: anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum, anak tersebut adalah anak yang tidak sah. Praktiknya di Indonesia tidak sedikit orang yang melakukan pernikahan siri. Perkawinan siri ini adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang Islam di Indonesia, di mana perkawinan tersebut cukup memenuhi baik rukun-rukun maupun syarat-syarat perkawinan. Sehingga hal tersebut membuat beberapa pasangan memilih untuk menghalalkan hubungannya, ada yang mengambil langkah untuk menikah dengan nikah siri, pernikahan yang dilangsungkan tanpa di daftarkan atau di catatkan pada pegawai pencatat nikah. Nikah siri ialah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qobul, namun pernikahan ini tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA). Bila dilihat dari aspek hukumnya, pernikahan ini termasuk pernikahan yang sah. Dikatakan demikian karena pernikahan itu memenuhi syarat dan rukunnya. Yang dimaksud syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam pernikahan atau perkawinan tetapi tidak termasuk hakikat dari perkawinan itu sendiri. Buku ini ditulis dalam IV bab yaitu pendahuluan, hukum perkawinan di Indonesia yang dibahas tentang tatacara perkawinan, kedudukan istri dan anak, kedudukan harta kekayaan. Bab selanjutnya dibahas tentang perkawinan siri dan permasalahan yang terdiri dari pengertian, pelaksanaan dan faktor penyebab perkawinan siri. Sebelum bab penutup, dibahas terlebih dahulu tentang perkawinan siri pencegahan dan solusi, dalam bab ini diuraikan tentang kepastian hukum perkawinan, upaya hukum perkawinan siri dan perlindungan terhadap istri dan anak. Buku ini ditulis hanya untuk dijadikan sebuah renungan bagi mereka yang melakukan perkawinan siri, khususnya bagi wanita yang bersedia untuk memilih menikah secara siri. Perkawinan siri dapat menyebabkan ketidakjelasan anak yang dilahirkan, ke dudukan istri dan harta warisan yang ditinggalkan suami Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya: Pendahuluan, Hukum Perkawinan di Indonesia, Perkawinan Siri dan Permasalahan, Perkawinan Siri, Pencegahan dan Solusinya, Penutup

Lihat Selengkapnya

Lihat Lebih Sedikit

Detail
  • Jumlah Halaman

    100

    Penerbit

    Deepublish

  • ISBN

    978-623-02-5629-5

    EISBN

    978-623-02-5630-1

  • Tahun Terbit

    2022

    Format Buku

    15.5?23 cm

Mau beli berapa?

Jumlah Buku

Subtotal
Rp. 0
Mau beli berapa?

Jumlah Buku

Subtotal
Rp. 0