
IJTIHAD KONTEMPORER HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Deskripsi Buku
Menurut Yu>suf al Qarad}a>wi> ijtihad hukumnya fardu kolektif. Oleh karena itu menjadi
tanggung jawab pemerintah muslim untuk menyiapkan dan melakukan regenerasi mujtahid agar di setiap zaman senantiasa ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan studi ijtihad atas pelbagai masalah aktual dan faktual yang muncul di realitas masyarakat. Ijtihad ini semakin dibutuhkan di saat lembaga keuangan konvensional beralih ke sistem
keuangan syariah. Di aspek inilah dibutuhkan nas-nas yang menjadi pijakan terjaminnya kehalalan melakukan interaksi ekonomi khususnya ekonomi syariah.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
Detail
-
Jumlah Halaman
118
PenerbitLiterasi Nusantara
-
ISBN
978-623-329-005-0
EISBN978-623-121-444-7
-
Tahun Terbit
2020
Format Buku9