Keranjang Buku
Memuat Keranjang
Keranjang kamu masih kosong
Hukum Waris Perdata
Hukum Waris Perdata
Deskripsi Buku

Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II , III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan (beneficiare aanvarding), dan menolak warisan atau harta peninggalan (verwerping).

Dalam pembagian warisan biasa terjadi adanya inbreng, yaitu memperhitungkan apa yang telah diterima oleh seorang ahli waris dari penghibahannya dan dihitung seakan-akan merupakan persekot (uang muka) atas bagian harta warisan. Di samping itu bisa inkorting (pemotongan), hal ini dilakukan apabila bagian mutlak si ahli waris tersinggung dan kejadian ini bertentangan dangan kemauan di ahli waris, namun undang-undang memberikan bagian mutlak. Dalam Sistematika hukum kewarisan diuraikan mengenai golongan ahli waris, pewarisan untuk anak di luar kawin aktif, pewarisan untuk anak luar kawin, pewarisan berdasarkan wasiat, legieteme portie, inkorting dan inbreng.

Buku ini memberikan gambaran secara mendetail tentang pengertian dan cara pembagian warisan menurut hukum perdata (KUH perdata). Hal ini di harapkan dapat menularkan kedalaman pemahaman hukum waris perdata bagi kalangan mahasiswa dan pihak-pihak yang berminat mempelajari hukum kewarisan perdata.

Dengan membaca buku ini akan menambah pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana cara melakukan pembagian harta warisan menurut hukum waris perdata.

Lihat Selengkapnya

Lihat Lebih Sedikit

Detail
  • Jumlah Halaman

    xii + 222

    Penerbit

    Sinar Grafika

  • ISBN

    978-979-007-612-9

    EISBN

    978-979-007-935-9(PDF)

  • Tahun Terbit

    2015

    Format Buku

Mau beli berapa?

Jumlah Buku

Subtotal
Rp. 0
Mau beli berapa?

Jumlah Buku

Subtotal
Rp. 0