
Setiap tindak pidana yang dirumuskan dalam Undangundang selalu ada objek hukum (disingkat objek) tindak pidana. Banyak objek tindak pidana, boleh dikata tak terhitung jumlahnya. Bergantung pada kepentingan hukum apa yang hendak dilindungi dengan dibentuknya suatu tindak pidana dalam peraturan perUndang-undangan. Meskipun begitu banyaknya objek tindak pidana, setidak-tidaknya dapat dibedakan dalam dua macam objek. Pertama, objek-objek mengenai subjek hukum (yakni orang dan badan). Kedua, objek-objek mengenai objek hukum (benda-benda dan hak). Berdasarkan pembedaan objek yang demikian, maka pelajaran mengenai kejahatan dalam KUHP di fakultas hukum Universitas Brawijaya dibagi menjadi dua. Pertama, mata kuliah kejahatan terhadap harta kekayaan dan pemalsuan. Kedua, mata kuliah kejahatan terhadap subjek hukum.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
xviii + 296
PenerbitMedia Nusa Creative
-
ISBN
978-602-083-941-7
EISBN978-602-083-714-9
-
Tahun Terbit
2020
Format Buku25