Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia
Deskripsi Buku
Kekayaan Intelektual di Indonesia?Manusia merupakan makhluk yang unik karena mendapatkan karunia intelektual dari Tuhan Yang Maha Esa untuk mendayagunakan potensinya dalam mengelola dan memberdayakan masyarakat di dunia. Kekayaan intelektual, yang merupakan produk dari kemampuan dan kerja intelektual merupakan bagian lain dari hak milik yang bersumber pada aktivitas akal manusia. Kekayaan Intelektual berhubungan dengan informasi yang dapat digabungkan dalam objek berwujud dan direproduksi di lokasi yang berbeda, Misalnya: paten, desain, merek dagang, dan hak cipta. Perbedaan yang paling mencolok antara kekayaan intelektual dan bentuk kekayaan lainnya adalah bahwa kekayaan intelektual merupakan properti yang tidak berwujud, yaitu tidak dapat didefinisikan atau diidentifikasi oleh parameter fisiknya sendiri.?Aspek penting dari ruang lingkup dan definisi kekayaan intelektual terus berkembang dengan dimasukkannya bentuk-bentuk baru sebagai akibat dari perkembangan zaman dan perkembangan teknologi seperti indikasi geografis, proteksi varietas tanaman, proteksi semikonduktor dan terintegrasi sirkuit, serta informasi yang dirahasiakan sebagai bagian dari usaha dagang yang mendapatkan tempat dalam perkembangan hak kekayaan intelektual.?Perkembangan mengenai Hak Kekayaan Intelektual seperti desain industri, indikasi geografis, dan beberapa hal lain menunjukkan bahwa perkembangan hak kekayaan intelektual sejatinya didasarkan pada perkembangan perdagangan internasional. Oleh karena itu, jenis-jenis hak kekayaan intelektual menjadi hal penting untuk dilindungi karena dalam setiap perkembangan zaman sangat dimungkinkan adanya perkembangan yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual baru.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
Detail
-
Jumlah Halaman
107
PenerbitDeepublish
-
ISBN
978-623-02-7871-6
EISBN978-623-124-092-7
-
Tahun Terbit
2024
Format Buku15.5?23 cm
