Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diadakan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya peraturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga maysrakat. UU PTUN memberikan dua macam cara penyelesaian sengketa TUN, yakni upaya administrasi yang penyelesaian masih dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri dan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Subjek atau pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu Penggugat adalah seseorang atau Badan Hukum Peradata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Badan atau Pejabar Tata Usaha Negar. Adapun Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan putusan berdasarkan wewenang yang ada pasanya atau yang dilimpahkan kepasanya. Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara (Perubahan UU PTUN), pihak ketiga tidak dapat lagi melakukan intervensi dan masuk ke dalam suatu sengketa TUN.
Buku ini sangat berguna bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, peniliti, apartur pemerintah dan hukum, masyarakat pencari keadilan serta peminat hukum lainnya yang ingin memhami teori dan praktik beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
x + 266
PenerbitSinar Grafika
-
ISBN
978-979-007-606-8
EISBN -
Tahun Terbit
2015
Format Buku
