
Etika Profesi Keperawatan dan Hukum Kesehatan Buku Panduan Mahasiswa dan Praktisi
Deskripsi Buku
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai kumpulan norma-norma untuk menjaga kedamaian hidup bersama.
Sedangkan hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum
yang berlaku dan langsung dengan pemeliharan kesehatan
dan penerapan hak dan kewajiban perorangan atau masyarakat yang menyangkut: pemberi dan penerima pelayanan kesehatan, sarana pelayanan kesehatan dan pedoman medis.
Masih serupa dengan hukum kesehatan, hukum keperawatan
adalah segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang asuhan keperawatan terhadap kelien dalam aspek
hukum perdata, hukum pidana dan hukum administarasi sebagai bagian dari hukum kesehatan.
Masalah hukum memang merupakan hal yang kompleks
karena menyangkut nasib manusia. Menanggapi hal ini kita jadi ingat slogan lama yakni: “mencegah lebih baik dari pada
mengobati”. Kiranya mencegah masalah hukum lebih baik
dari pada memberikan sanksi hukum. Untuk ini sebagai perawat harus mengetahui prinsip-prinsip dalam mencegah hukum.
Kerap terjadi di masyarakat, khusus di dalam Fasilitas
Pelayanan kesehatan, kita sebagai perawat sering dihadapkan dengan masalah kelalain. Kelalaian (Negligence) adalah
salah satu bentuk pelanggaran praktik keperawatan, dimana
perawat melakukan kegiatan praktiknya yang seharusnya
mereka lakukan pada tingkatannya, lalai atau tidak mereka lakukan. Kelalaian ini berbeda dengan malpraktik, malpraktik merupakan pelanggaran dari perawat yang melakukan kegiatan yang tidak seharusnya mereka lakukan pada
tingkatanya tetapi mereka lakukan. Dalam melakukan praktik keperawatan, perawat secara langsung berhubungan dan
berinteraksi kepada penerima jasa pelayanan, dan pada saat
interaksi inilah sering timbul beberapa hal yang tidak diinginkan baik disengaja maupun tidak disengaja, kondisi demikian inilah sering menimbulkan konflik baik pada diri pelaku
dan penerima praktik keperawatan. Oleh karena itu profesi
perawat harus dibekali ilmu pengetahuan tentang hukum,
karena Indonesia merupakan negara hukum. Guna memberi
perlindungan kepada perawat dan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan kami menulis buku ini, dengan harapan mahasiswa maupun praktisi dapat memahami
dan mencegah pelanggaran-pelanggaran dalam pelayanan
keperawatan
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
Detail
-
Jumlah Halaman
188
PenerbitTRANS INFO MEDIA
-
ISBN
978-602-202-285-5
EISBN -
Tahun Terbit
2021
Format Buku