Keranjang Buku
Memuat Keranjang
Keranjang kamu masih kosong
Etika Profesi Keperawatan dan Hukum Kesehatan Buku Panduan Mahasiswa dan Praktisi
Etika Profesi Keperawatan dan Hukum Kesehatan Buku Panduan Mahasiswa dan Praktisi
Deskripsi Buku
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai kumpulan norma-norma untuk menjaga kedamaian hidup bersama. Sedangkan hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berlaku dan langsung dengan pemeliharan kesehatan dan penerapan hak dan kewajiban perorangan atau masyarakat yang menyangkut: pemberi dan penerima pelayanan kesehatan, sarana pelayanan kesehatan dan pedoman medis. Masih serupa dengan hukum kesehatan, hukum keperawatan adalah segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang asuhan keperawatan terhadap kelien dalam aspek hukum perdata, hukum pidana dan hukum administarasi sebagai bagian dari hukum kesehatan. Masalah hukum memang merupakan hal yang kompleks karena menyangkut nasib manusia. Menanggapi hal ini kita jadi ingat slogan lama yakni: “mencegah lebih baik dari pada mengobati”. Kiranya mencegah masalah hukum lebih baik dari pada memberikan sanksi hukum. Untuk ini sebagai perawat harus mengetahui prinsip-prinsip dalam mencegah hukum. Kerap terjadi di masyarakat, khusus di dalam Fasilitas Pelayanan kesehatan, kita sebagai perawat sering dihadapkan dengan masalah kelalain. Kelalaian (Negligence) adalah salah satu bentuk pelanggaran praktik keperawatan, dimana perawat melakukan kegiatan praktiknya yang seharusnya mereka lakukan pada tingkatannya, lalai atau tidak mereka lakukan. Kelalaian ini berbeda dengan malpraktik, malpraktik merupakan pelanggaran dari perawat yang melakukan kegiatan yang tidak seharusnya mereka lakukan pada tingkatanya tetapi mereka lakukan. Dalam melakukan praktik keperawatan, perawat secara langsung berhubungan dan berinteraksi kepada penerima jasa pelayanan, dan pada saat interaksi inilah sering timbul beberapa hal yang tidak diinginkan baik disengaja maupun tidak disengaja, kondisi demikian inilah sering menimbulkan konflik baik pada diri pelaku dan penerima praktik keperawatan. Oleh karena itu profesi perawat harus dibekali ilmu pengetahuan tentang hukum, karena Indonesia merupakan negara hukum. Guna memberi perlindungan kepada perawat dan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan kami menulis buku ini, dengan harapan mahasiswa maupun praktisi dapat memahami dan mencegah pelanggaran-pelanggaran dalam pelayanan keperawatan

Lihat Selengkapnya

Lihat Lebih Sedikit

Detail
  • Jumlah Halaman

    188

    Penerbit

    TRANS INFO MEDIA

  • ISBN

    978-602-202-285-5

    EISBN

  • Tahun Terbit

    2021

    Format Buku

Mau beli berapa?

Jumlah Buku

Subtotal
Rp. 52.000
Mau beli berapa?

Jumlah Buku

Subtotal
Rp. 52.000