Alternatif Penyelesaian Sengketa
Deskripsi Buku
Buku Hukum ini merupakan karya Rani Apriani, S.E., S.H., M.H., C.Med., dkk. Dalam buku ini berisikan gagasan mengenai metode alternatif penyelesaian sengketa atau yang dikenal dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) yang dapat dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Selain itu, dikenal pula arbitrase yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum. Penyelesaian sengketa merupakan penyelesaian suatu perkara antara satu pihak dengan pihak lainnya. Penyelesaian sengketa ada dua cara yaitu litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian non-litigasi tidak membuahkan hasil. Cara-cara penyelesaian sengketa yang beragam membuat pihak-pihak yang bersengketa dapat memilih beberapa alternatif untuk menyelesaikan masalahnya. Buku hukum ini akan menjelaskan mengenai alternatif-alternatif yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan sengketa. Harapannya, buku ini dapat menjadi sumber informasi dan wawasan luas bagi berbagai pihak, baik dalam lingkup pembelajaran maupun pemahaman mandiri untuk menghadapi sebuah sengketa. Supaya lebih paham baca terlebih dahulu daftar isi Teknik Hukum terbaik ini.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
Detail
-
Jumlah Halaman
310
PenerbitDeepublish
-
ISBN
978-623-02-8193-8
EISBN978-634-200-134-9
-
Tahun Terbit
2024
Format Buku15.5?23 cm
