AHLI WARIS MAFQUD Studi Komparatif Ahli Waris yang Hilangantara Hukum Perdata Islam dan Hukum PerdataPositif
Deskripsi Buku
Jika ada suatu waktu seseorang meninggal dunia tentunya akan
mengalami kesulitan dalam hal pembagian harta warisan, sebab ahli
waris yang bepergian itu mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dengan ahli waris yang hadir pada saat meninggalnya si pewaris
walaupun orang tersebut masih diragukan status hidup dan matinya.
Sementara para ahli waris yang hadir menuntut supaya harta
peninggalan dapat dibagikan dengan cepat sesuai dengan ketentuan
yang ada, begitu juga bagi mereka yang mempunyai surat wasiat
akan membuka surat wasiatnya masing-masing.
Di dalam hukum Islam ahli waris/pewaris yang diragukan
statusnya ini disebut “mafqud”, sedangkan di dalam hukum perdata
dikenal dengan istilah “keadaan tak hadir” seperti yang tercantum
dalam buku kesatu, bab kedelapan belas Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Soerjopratiknjo, dalam bukunya Hukum Selain
Waris Tanpa Wasiat memakai istilah pernyataan kemungkinan telah
meninggal (verklaring van vermoedellijk overlijden). Ketentuan ini
dapat dilihat pada ketentuan penutup bagian kedua buku satu Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
Detail
-
Jumlah Halaman
94
PenerbitSAMUDRA BIRU
-
ISBN
978-623-261-609-7
EISBN -
Tahun Terbit
2023
Format Buku
