
Agribisnis Tanaman Perkebunan secara umum bisa diartikan sebagai sebuah bisnis yang bergerak di bidang tanaman perkebunan dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen untuk mendapatkan keuntungan profit. Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2004, Perkebunan diartikan sebagai segala jenis aktivitas yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Jadi inti dari agribisnis tanaman perkebunan tidak lain merupakan perbuatan secara bersama untuk mengusahakan kebun.
Agribisnis Tanaman Perkebunan secara umum bisa diartikan sebagai sebuah bisnis yang bergerak di bidang tanaman perkebunan dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen untuk mendapatkan keuntungan profit. Dalam undang-undang No. 8 Tahun 2004, Perkebunan diartikan sebagai segala jenis aktivitas yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Jadi inti dari agribisnis tanaman perkebunan tidak lain pengelolaan perkebunan secara tersistem untuk mendapatkan keuntungan.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
vi + 118
PenerbitSentra Edukasi Media
-
ISBN
978-602-52915-1-7
EISBN978-602-52915-5-5
-
Tahun Terbit
2021
Format Buku20